Garap Adik Ipar di Pondok

Garap Adik Ipar di Pondok
Garap Adik Ipar di Pondok
Diduga, mencarikan hanya dalih tersangka Boon saja. Sebab di sebuah pondok di Kecamatan Merlung itu, korban dipaksa melayani nafsu birahi tersangka. Ancamannya jika menolak, akan dilukai dan tidak akan diantarkan pulang.

Akibatnya, korban hanya bisa pasrah tersangka dua kali menggarapnya. “Mengingat korban masih di bawah umur, tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Ishak.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan kemarin, tersangka Boon menolak dikatakan telah membawa kabur dan memerkosa korban.

Malah, dia mengaku korban yang mengajaknya kabur. “Saya sama dia pacaran kok. Kalau nggak, nggak mungkin dia mau saya gituin sampai dua kali,” tukas tersangka sambil tertawa. 

SUNGAI LILIN – Fauzi alias Boon (28), tega menggarap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial E (14). Buah dari perbuatannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News