Garap Adik Ipar di Pondok
Sabtu, 09 Maret 2013 – 08:28 WIB
Diduga, mencarikan hanya dalih tersangka Boon saja. Sebab di sebuah pondok di Kecamatan Merlung itu, korban dipaksa melayani nafsu birahi tersangka. Ancamannya jika menolak, akan dilukai dan tidak akan diantarkan pulang.
Akibatnya, korban hanya bisa pasrah tersangka dua kali menggarapnya. “Mengingat korban masih di bawah umur, tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Ishak.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan kemarin, tersangka Boon menolak dikatakan telah membawa kabur dan memerkosa korban.
Malah, dia mengaku korban yang mengajaknya kabur. “Saya sama dia pacaran kok. Kalau nggak, nggak mungkin dia mau saya gituin sampai dua kali,” tukas tersangka sambil tertawa.
SUNGAI LILIN – Fauzi alias Boon (28), tega menggarap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial E (14). Buah dari perbuatannya,
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Jejak Kejahatan Anggota KKB Lupa Waker yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
- Maling Baterai Modul Tower Sinyal di Palembang Babak Belur Diamuk Massa