Garap Anak Dibawah Umur yang Cacat Mental, Kakek Cabul Ini Lakukan Ini Setiap Beraksi
Kamis, 07 Januari 2016 – 04:54 WIB

Garap Anak Dibawah Umur yang Cacat Mental, Kakek Cabul Ini Lakukan Ini Setiap Beraksi
Akibat tindakannya itu, pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindunggan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Ancaman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara, mengingat korbannya adalah anak dibawah umur,” ujar Kasat.(333/ray)
TALO - Seorang kakek berinisial Dr (65), diringkus polisi karena mencabuli seorang remaja 15 tahun. Warga Kecamatan Talo itu ditangkap di Desa Margo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron