Garap Bocah di Bawah Umur, Dua Kakek Dijebloskan ke Bui
Senin, 27 April 2015 – 07:02 WIB
"Pelaku sudah diperiksa dan mengakui telah mencium bibir korban sebagai bentuk kasih sayang," katanya.
Terhadap ulah dua kakek tersebut katanya, kakek BE dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan, kakek AP dijerat dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1).(kr2/ays/jpnn)
RUTENG - Dua kakek ini terpaksa menikmati sisa hidupnya di balik terali besi. Parahnya, pria yang telah memiliki cucu itu terjerat kasus yang sama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang