Garap Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Aher
Selasa, 27 Agustus 2019 – 12:48 WIB
Iwa diduga menerima Rp 900 juta untuk memuluskan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi pada 2017. Adapun Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk menyelesaikan izin pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
KPK menjerat Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Bartholomeus dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.(tan/jpnn)
KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan terkait suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Pacu Pra-Penjualan, LPKR Targetkan Pembeli Properti Perdana
- LPKR Bukukan Pendapatan Rp 17 Triliun, Laba Bersih Rp 50 Miliar di 2023
- Pasar Properti 2024 Cerah, LPKR Berpotensi Cuan
- LippoLand Luncurkan Q Livin, Rumah Tapak Inovatif di Park Serpong Seharga Rp 339 Juta
- Lippo Village jadi Kontributor Utama Pra-Penjualan LPKR