Garap Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Aher

Garap Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Aher
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com

Iwa diduga menerima Rp 900 juta untuk memuluskan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi pada 2017. Adapun Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk menyelesaikan izin pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

KPK menjerat Iwa dengan Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Bartholomeus dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.(tan/jpnn) 


KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan terkait suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News