Garap Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Aher
Selasa, 27 Agustus 2019 – 12:48 WIB
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com
Iwa diduga menerima Rp 900 juta untuk memuluskan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi pada 2017. Adapun Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk menyelesaikan izin pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
KPK menjerat Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Bartholomeus dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.(tan/jpnn)
KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan terkait suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- LPKR Berkomitmen Mengejar Pertumbuhan Berkelanjutan, Ada Empat Pilar Utama
- Melalui Riset dan Inovasi, LPKR Siap Hadapi Dinamika Pasar
- LPKR Fokus Kembangkan Tenaga Kerja Unggul Melalui Pelatihan Berkelanjutan
- Dukung Agenda Keberlanjutan, LPKR Gencarkan Program Berbasis Masyarakat
- Lippo Karawaci Gencar Mencari Alternatif Material Ramah Lingkungan Dalam Proyeknya
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular