Garuda Indonesia Embargo Kargo Sirip Hiu

Garuda Indonesia Embargo Kargo Sirip Hiu
Garuda Indonesia Embargo Kargo Sirip Hiu
Setiap tahunnya Garuda Indonesia memfasilitasi pengiriman sebanyak 36 ton  kargo  bermuatan produk-produk sirip hiu. Sehingga dengan mengeluarkan kebijakan embargo ini, Garuda Indonesia berkontribusi pada upaya pengurangan perdagangan sirip hiu di pasar global.

 

Selain itu, sejak tahun 2012, Garuda Indonesia juga telah memberlakukan embargo dengan tidak menerima pengangkutan satwa mamalia hidup seperti lumba-lumba dan harimau, termasuk hewan peliharaan (domestic pet) mamalia seperti anjing, kucing, dll, sebagai bagasi tercatat, kecuali untuk service animal.

 

Hiu telah menjadi perhatian global dan diperdagangkan dalam berbagai bentuk tidak hanya sirip kering saja. Setidaknya 1.145.087 ton produk hiu diperdagangkan  secara global setiap tahunnya. Padahal hiu adalah spesies yang populasinya terancam punah dan lambat reproduksinya. Melonjaknya jumlah permintaan sirip dan produk-produk hiu lainnya menyebabkan terjadinya penangkapan besar-besaran terhadap satwa ini.  Data FAO (2010) menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan teratas dari 20 negara penangkap hiu terbesar di dunia.

 

Kampanye anti konsumsi hiu berhasil mendapatkan dukungan di sejumlah  negara, seperti Cina dan Australia. Pemerintah Cina misalnya, memutuskan tidak lagi menghidangkan sup sirip hiu di acara kenegaraan. Australia bahkan melarang shark finning, yaitu praktik pengambilan sirip hiu dengan cara yang kejam.

 

WWF-Indonesia mengapresiasi langkah manajemen maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, yang baru-baru ini mengeluarkan kebijakan internal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News