Gateway Amnesti Pajak Berpeluang Bertambah
Sabtu, 01 Oktober 2016 – 04:42 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Selain itu, wasit pasar modal dan jasa keuangan itu berkeinginan tidak ada lagi PE dan perusahaan MI mengajukan permohonan menjadi gateway.
Baca Juga:
Beberapa waktu lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengusulkan untuk mengurangi kriteria nilai minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar.
Pelonggaran syarat MKBD dilakukan untuk mempermudah perusahaan efek dalam memenuhi kriteria ditetapkan.
Kriteria lawas untuk PE dapat menjadi gateway, yaitu laba usaha terjaga, tidak pernah disuspensi, dan memiliki MKBD minimal Rp 75 miliar.
Adapun, jumlah gateway telah ditetapkan pemerintah terdiri dari 77 bank persepsi, 19 perusahaan sekuritas, dan 18 perusahaan MI. (far/jos/jpnn)
JAKARTA-Proses penambahan jumlah perusahaan manajer investasi (MI) dan perusahaan efek (PE) sebagai pintu masuk (gateway) dana amnesti pajak masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital