Gateway Amnesti Pajak Berpeluang Bertambah
Sabtu, 01 Oktober 2016 – 04:42 WIB
Selain itu, wasit pasar modal dan jasa keuangan itu berkeinginan tidak ada lagi PE dan perusahaan MI mengajukan permohonan menjadi gateway.
Baca Juga:
Beberapa waktu lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengusulkan untuk mengurangi kriteria nilai minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar.
Pelonggaran syarat MKBD dilakukan untuk mempermudah perusahaan efek dalam memenuhi kriteria ditetapkan.
Kriteria lawas untuk PE dapat menjadi gateway, yaitu laba usaha terjaga, tidak pernah disuspensi, dan memiliki MKBD minimal Rp 75 miliar.
Adapun, jumlah gateway telah ditetapkan pemerintah terdiri dari 77 bank persepsi, 19 perusahaan sekuritas, dan 18 perusahaan MI. (far/jos/jpnn)
JAKARTA-Proses penambahan jumlah perusahaan manajer investasi (MI) dan perusahaan efek (PE) sebagai pintu masuk (gateway) dana amnesti pajak masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BTN Raih Best Savings Bank Award 2024 di Thailand
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI