Gatot Berpeluang Bebas 16 Bulan Lagi

Gatot Berpeluang Bebas 16 Bulan Lagi
Gatot Pujo Nugroho. Foto: Imam/dok.JPNN

Sekali lagi, hal itu terjadi jika untuk perkara yang belum disidang, vonisnya nanti tidak lebih dari tiga tahun. Dan peluang itu terbuka lebar.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter mengatakan, bisa jadi vonis ringan yang dijatuhkan ke Gatot dalam perkara suap hakim PTUN, lantaran hakim tipikor menilai pria kelahiran Magelang itu bersikap kooperatif.

Terlebih, jika Gatot sebelumnya sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC), tentunya menjadikan dirnya divonis ringan.

“Kalau dia justice collaborator, mungkin vonis ini semacam reward,” ujar Lola kepada JPNN.

Namun, Lola mengkritisi hal itu. Jika hakim memberikan vonis ringan lantaran Gatot sebelumnya sudah ditetapkan sebagai JC, menurut Lola, sebenarnya itu bukan wewenang hakim. Melainkan, wewenang penyidik dan jaksa penuntut dari KPK.

“Yang jadi pertanyaan, apakah penetapan justice collaborator itu saat masih penyidikan atau tidak?” ujar Lola.

Yang pasti, lanjutnya, hakim menggunakan pasal 6 ayat 1 UU tipikor dalam menjatuhkan vonis ke Gatot. “Yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” ujarnya. Dengan demikian, Gatot diberi vonis paling ringan berdasar pasal dimaksud.

Apakah untuk dua perkara lain Gatot berpeluang besar juga akan divonis ringan? Lola mengatakan, belum tentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News