Gatot Berpeluang Bebas 16 Bulan Lagi
Sekali lagi, hal itu terjadi jika untuk perkara yang belum disidang, vonisnya nanti tidak lebih dari tiga tahun. Dan peluang itu terbuka lebar.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter mengatakan, bisa jadi vonis ringan yang dijatuhkan ke Gatot dalam perkara suap hakim PTUN, lantaran hakim tipikor menilai pria kelahiran Magelang itu bersikap kooperatif.
Terlebih, jika Gatot sebelumnya sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC), tentunya menjadikan dirnya divonis ringan.
“Kalau dia justice collaborator, mungkin vonis ini semacam reward,” ujar Lola kepada JPNN.
Namun, Lola mengkritisi hal itu. Jika hakim memberikan vonis ringan lantaran Gatot sebelumnya sudah ditetapkan sebagai JC, menurut Lola, sebenarnya itu bukan wewenang hakim. Melainkan, wewenang penyidik dan jaksa penuntut dari KPK.
“Yang jadi pertanyaan, apakah penetapan justice collaborator itu saat masih penyidikan atau tidak?” ujar Lola.
Yang pasti, lanjutnya, hakim menggunakan pasal 6 ayat 1 UU tipikor dalam menjatuhkan vonis ke Gatot. “Yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” ujarnya. Dengan demikian, Gatot diberi vonis paling ringan berdasar pasal dimaksud.
Apakah untuk dua perkara lain Gatot berpeluang besar juga akan divonis ringan? Lola mengatakan, belum tentu.
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air