Gatot Boleh Maju Lagi di Pilgub 2018
Selasa, 12 Maret 2013 – 10:54 WIB
"Dia dapat mencalonkan diri dan dipilih hingga dua periode ke depan," ujar Djohermansyah beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Syamsul Arifin menjadi gubernur Sumut sejak Juni 2008 hingga Maret 2011, atau selama 2 tahun 9 bulan. Jadi, lebih separuh masa jabatan. Sisanya, otomatis kurang dari separoh masa jabatan, yang diteruskan Gatot.
Sekedar catatan, tiga penggugat pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 di atas, mengalami nasib yang berbeda-beda. Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono tak boleh maju lagi sebagai calon walikota karena sudah menjabat selama dua tahun sembilan bulan ketika menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap. Alhasil, jabatan itu harus dihitung sebagai satu periode.
Sedang Nurdin bisa maju lagi karena hanya sembilan bulan menggantikan posisi bupati Karimun. Sedang Gabriel yang meneruskan 9,5 bulan jabatan bupati Timor Tengah Utara, NTT, juga boleh maju lagi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho boleh maju lagi sebagai cagub Sumut pada pilgub 2018 mendatang. Hal ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU