Gatot Brajamusti Dapat Harimau yang Diawetkan Dari UGB?

Gatot Brajamusti Dapat Harimau yang Diawetkan Dari UGB?
Gatot Brajamusti. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nama Ustaz Guntur Bumi masuk dalam dakwaan milik terdakwa perkara dugaan kepemilikan satwa dilindungi dan senjata api ilegal, Gatot Brajamusti.

Hal itu diketahui dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Nama Ustaz Guntur Bumi muncul karena disebut Gatot sebagai pemberi ‎harimau Sumatera yang sudah diawetkan. Ustaz Guntur Bumi memberikannya sebagai hadiah ulang tahun untuk Gatot.

"Terdakwa mengaku harimau Sumatera yang sudah mati atau telah diawetkan diberikan oleh Ustaz Guntur Bumi pada September 2011 sebagai hadiah ulang tahun," kata Jaksa Hadiman‎ saat membacakan dakwaan.

Meski begitu, ‎Jaksa Hadiman menyatakan, Ustaz Guntur Bumi tidak mengakui memberikan harimau Sumatera yang telah diawetkan itu. Sebab, dia belum mengenal Gatot pada 2011.

"Ustaz Guntur Bumi tidak mengakuinya lantaran ‎2011 masih menetap di Semarang," ujar Jaksa Hadiman.

Jaksa Hadiman mengatakan, Ustaz Guntur Bumi baru mengenal Gatot pada 2013. Saat itu, dia diundang mantan Ketua Umum PARFI itu untuk datang ke rumahnya dalam acara silaturahmi bersama-sama undangan yang lain.

Menurut Jaksa Hadiman, Ustaz Guntur Bumi akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Nama Ustaz Guntur Bumi masuk dalam dakwaan milik terdakwa perkara dugaan kepemilikan satwa dilindungi dan senjata api ilegal, Gatot Brajamusti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News