Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 21 April 2017 – 08:13 WIB
Sebab, dia yang hanya sebagai pengguna malah dihukum melebihi seorang bandar narkoba.
"Banyak bandar yang hukumannya lebih ringan daripada saya. Kenapa saya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum sekejam ini," katanya.
Sementara itu, Irfan Suryadinata selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa vonis yang diberikan majelis hakim sebenarnya sangat berat meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Namun, dia tidak bisa memastikan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak karena masih dipikirkan dulu. (cr/met/JPG/c25/diq/jpnn)
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...