Gatot Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sabtu, 22 April 2017 – 10:00 WIB

Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com
Pengembangan kasus yang dilakukan kepolisian, semakin menguatkan keterlibatan Gatot dalam penyalahgunaan narkotika. Bukti narkotika yang ditemukan polisi di Mataram, pun diperkuat dengan temuan sabu di kediaman Gatot di Jakarta Selatan.
Selain kasus penyalahgunaan narkotika, Gatot telah dinanti sejumlah kasus lainnya. Yakni, kepemilikan senjata api dan ribuan butir peluru aktif, pelanggaran pidana atas kepemilikan satwa liar yang dilindungi, dan dugaan pelecehan seksual. Tiga kasus tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya, di Jakarta.(dit/r2)
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara. Hukuman bagi mantan ketua PARFI ini dibacakan dalam sidang putusannya
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan