Gatot Klaim Vonis Hakim tak Sesuai Fakta
Selasa, 08 Juli 2014 – 21:11 WIB
Majelis juga mengatakan, Gatot tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ada unsur yang tidak terpenuhi. Dalam pertimbangan, majelis menganggap niat Gatot bukan untuk membunuh melainkan menculik. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono keberatan dengan vonis 9 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Identitas Pelaku Penikaman Imam Musala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
- Pelaku Pembunuhan Imam Musala Belum Tertangkap
- Dua Begal Calon Siswa Polri Merupakan Residivis
- Pengamen Penusuk Wisatawan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong