Gatot Klaim Vonis Hakim tak Sesuai Fakta
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono keberatan dengan vonis 9 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dirinya.
Ia divonis 9 tahun karena terjerat kasus pelanggaran pidana yang menyebabkan istri sirinya Holly Angela Hayu meninggal dunia. Gatot bersikeras bahwa vonis yang dilayangkan padanya tak sesuai fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya.
"Putusan ini tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan dari saya," kata Gatot usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Meski keberatan, Gatot tidak langsung mengajukan banding atas vonis itu. Dia mengaku masih akan pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding.
Hal tersebut juga dibenarkan Ketua tim penasehat hukumnya Alfrian Bondjol. "Setelah berbicara, saat ini kami masih pikir-pikir," kata Alfrian.
Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Gatot Supiartono.
Majelis Hakim menilai Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana yang menyebabkan istri sirinya Holly Angela Hayu meninggal dunia.
Dalam kasus ini Majelis Hakim menilai, Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan terencana.
JAKARTA - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono keberatan dengan vonis 9 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya