Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Bisa Aktif Lagi di Polri, Irjen Dedi Bereaksi

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons heboh pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang bilang Ferdy Sambo meski sudah dipecat masih berpeluang aktif lagi di Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan polisi yang telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali atau PK.
"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," ujar Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9).
Pernyataan itu merespons video viral di media sosial Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden dan Menko Polhukam meninjau ulang Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Gatot, aturan itu memberikan peluang bagi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dipecat tidak hormat, dapat melakukan peninjauan kembali sehingga bisa aktif lagi menjadi anggota Polri.
Irjen Dedi menerangkan sesuai Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, ketentuan mengenai PK hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu juga menegaskan bahwa keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiel dan formil semua sudah terpenuhi.
"Dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022," ucap Irjen Dedi menegaskan.
Pernyataan Gatot Nurmantyo soal Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat bisa aktif lagi di Polri, direspons tegas oleh Irjen Dedi Prasetyo.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online