Gauli Pelajar, Mahasiswa Dibui
Jumat, 19 April 2013 – 09:31 WIB
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiawan SIk, melalui Kasar Reskrim AKP Ali Rajikin MH, mengatakan meski tersangka berdalih atas dasar suka sama suka, namun korban merupakan anak di bawah umur. “Tersangka sudah kami amankan, dia dijerat dengan Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (qda/air/ce1)
Baca Juga:
BANYUASIN – Gara-gara menggauli pacarnya yang masih di bawah umur, Ade Saputra (20), warga Perumahan Bumi Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Imam Musala Tewas Ditikam di Jakbar, Pelaku Masih Buron
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?