Gawat... Narkoba Merajalela Lihat Saja Ini, Kakak Jadi Bandar, Adik Milih Pengedar
Senin, 25 Mei 2015 – 06:59 WIB
Yustam menambahkan, kedua tersangka terancam pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 112. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara. (mhz/wdi/jpnn)
BANDARLAMPUNG - Bahaya narkoba tak memandang struktur sosial. Seperti dua kakak beradik Puji Haryanto, 20 dan Geri, 25 ini contohnya. Warga Tanjungraya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini