Gawat... Narkoba Merajalela Lihat Saja Ini, Kakak Jadi Bandar, Adik Milih Pengedar
Senin, 25 Mei 2015 – 06:59 WIB

Gawat... Narkoba Merajalela Lihat Saja Ini, Kakak Jadi Bandar, Adik Milih Pengedar
Yustam menambahkan, kedua tersangka terancam pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 112. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara. (mhz/wdi/jpnn)
BANDARLAMPUNG - Bahaya narkoba tak memandang struktur sosial. Seperti dua kakak beradik Puji Haryanto, 20 dan Geri, 25 ini contohnya. Warga Tanjungraya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba