GAWAT! Sektor Pendidikan jadi Ladang Pungli

Namun, bukan berarti masyarakat tidak boleh sama sekali menyumbang kepada pihak sekolah. Hanya saja, bukan dilakukan dengan cara melawan hukum.
”Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, itu memperbolehkan, tapi tentu saja caranya harus disesuaikan dengan aturan,” ujar dia.
Menurut Adhar, pihaknya telah berupaya melakukan langkah pencegahan. Memberikan sosialisasi kepada sekolah agar tidak melakukan pungli. Hanya saja, tidak semua sekolah mengindahkan anjuran dari Ombudsman.
”Maunya kita tentu ketika pihak sekolah diberi tahu, bisa langsung mengerti,” kata dia.
Lebih lanjut, Adhar mengatakan sebagian sekolah yang masih menjalankan praktik pungli, disinyalir karena ada pembiaran dari pemerintah daerah. Praktik pungli seolah-olah dipelihara pemda untuk kepentingan tertentu.
”Di sebagian pemda, pungli justru digunakan sebagai kapital untuk kepentingan tertentu. Sehingga ada kecenderungan dibiarkan mereka,” beber dia.
Menurut Adhar, jika pemda pro aktif terhadap keluhan masyarakat terkait pungli di sektor pendidikan, tentunya hal tersebut bisa ditekan. Hanya saja, kesalahan justru dilakukan pemda dengan kurangnya pembinaan terhadap sekolah.
”Kesalahan ada di pemda, yang melakukan pembinaan kurang,” tandasnya.(dit/r2)
Sektor pendidikan disinyalir menjadi ladang pungutan liar (pungli). Berdasarkan catatan Ombudsman NTB, dari puluhan laporan terkait keluhan di pelayanan
Redaktur & Reporter : Friederich
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta