Gayus Bakal Diadili Karena Suap Lagi
Kejaksaan Pasrahkan Keterlibatan Grup Bakrie di Persidangan
Jumat, 06 Mei 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan berjanji untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan 3 perusahaan batubara milik Grup Bakrie yakni, PT Arutmin, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Kaltim Prima Coal, terkait Gayus Halomoan Tambunan. Pasalnya, sebentar lagi Gayus akan kembali menjalani persidangan dalam perkara kasus suap.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, menyusul berkas Gayus dalam kasus penyuapan oleh konsultan pajak Roberto Santonius yang telah dinyatakan lengkap (P21). "Biar nanti persidangan yang membuktikan," kata Noor Rachmad di kantornya, Jumat (6/5).
Baca Juga:
Sedangkan terkait keterlibatan pihak lain, lanjut Noor, Kejaksaan berkepentingan mengungkapnya. Alasannya, berdasarkan berkas dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Gayus sempat menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp 74 miliar untuk mengurus keberatan dan banding pajak .
Roberto sendiri diketahui pernah menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Atas tindakannya ini, terhitung Kamis (5/5), menurut Noor, Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat telah menahan Roberto di Rutan Salemba. "Sebab berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke kita," jelasnya.
JAKARTA - Kejaksaan berjanji untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan 3 perusahaan batubara milik Grup Bakrie yakni, PT Arutmin, PT Bumi Resources
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah