Gayus Bakal Diadili Karena Suap Lagi

Kejaksaan Pasrahkan Keterlibatan Grup Bakrie di Persidangan

Gayus Bakal Diadili Karena Suap Lagi
Gayus Bakal Diadili Karena Suap Lagi
JAKARTA - Kejaksaan berjanji untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan 3 perusahaan batubara milik Grup Bakrie yakni, PT Arutmin, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Kaltim Prima Coal, terkait Gayus Halomoan Tambunan. Pasalnya, sebentar lagi Gayus akan kembali menjalani persidangan dalam perkara kasus suap.

Pernyataan ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, menyusul berkas Gayus dalam kasus penyuapan oleh konsultan pajak Roberto Santonius yang telah dinyatakan lengkap (P21). "Biar nanti persidangan yang membuktikan," kata Noor Rachmad di kantornya, Jumat (6/5).

Sedangkan terkait keterlibatan pihak lain, lanjut Noor, Kejaksaan berkepentingan mengungkapnya. Alasannya, berdasarkan berkas dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Gayus sempat menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp 74 miliar untuk mengurus keberatan dan banding pajak .

Roberto sendiri diketahui pernah menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Atas tindakannya ini, terhitung Kamis (5/5), menurut Noor, Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat telah menahan Roberto di Rutan Salemba. "Sebab berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke kita," jelasnya.

JAKARTA - Kejaksaan berjanji untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan 3 perusahaan batubara milik Grup Bakrie yakni, PT Arutmin, PT Bumi Resources

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News