Gayus dan Koruptur Lainnya Tetap Dapat Remisi
Kamis, 11 Agustus 2011 – 14:14 WIB
"Ada UU-nya dan ada PP-nya yang mengatur tentang itu, tepatnya PP nomor 28. Antasari (mantan ketua KPK) juga dapat. Yang penting kalau sudah menjalani 9 bulan di penjara, berhak dapat remisi," kata Patrialis.
Apakah memberikan remisi kepada Gayus dan koruptor lainnya tidak akan melukai rasa keadilan di tengah masyarakat?
"Keadilan itukan dia sudah dihukum hakim, dia sudah salah. Masak kalau sudah berkelakuan baik dalam penjara, tidak diberikan remisi. Nanti dalam penjara orang tidak punya harapan hidup lebih baik dong, buat apa baik-baik kalau tidak dapat penghargaan apapun. Makanya namanya lembaga pemasyarakatan dan bukan lagi penjara, re-integrasi sosial. Jadi jangan pakai balas dendam, salah sudah di hukum, penjara ada, dendanya juga ada," jawab Patrialis.(afz/jpnn)
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar memastikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan pengampunan dan pengurangan masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo & Pemda Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Basuki Bilang Uang Tapera Tidak Akan Hilang, Begini Aturan Iurannya
- Perbaikan Data Formasi PPPK 2024 Selesai, Honorer Siap-siap Saja
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Komentar Senior PDIP soal Prabowo Ganti Nama Makan Siang Gratis
- RUU Penyiaran Dianggap Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers