Gayus Hadapi Empat Kasus

Gayus Hadapi Empat Kasus
Gayus Hadapi Empat Kasus
JAKARTA - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menjelaskan, terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dipastikan menghadapi empat kasus pidana sekaligus di pengadilan.

"Pasca terungkapnya kasus plesiran ke Bali dalam status tahanan rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sebelumnya Gayus juga sudah terbelit dengan tiga masalah hukum lainnya," kata Mas Achmad Santosa dalam diskusi Perspektif Indonesia di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (19/11)

Tiga kasus lainnya itu, pertama, perihal kontroversial putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan dengan alasan Gayus tidak terlibat mengatur BAP Jaksa dan keputusan hakim hingga rekening Gayus batal diblokir. "Padahal belakangan terbukti Gayus menyuap jaksa dan hakim yang menangani perkaranya," ujar Ota, sapaan akrab Mas Achmad Santosa.

Kasus kedua yang dihadapi Gayus adalah kasus mafia pajak yang proses sidangnya kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Pada kasus ini akan ditelusuri dimana saja Gayus menyimpan uang dari kasus pajak. Jika uang tersebut dibagi, kepada siapa saja uang itu mengalir,” ujarnya.

JAKARTA - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menjelaskan, terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dipastikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News