Gayus Resmi Dipecat

Gayus Resmi Dipecat
Gayus Resmi Dipecat
JAKARTA- Menteri Keuangan akhirnya secara resmi memecat Gayus Halomoan Tambunan sebagai PNS di Dirjen Pajak. Pemecatan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 144/KMK.01/UP.92/2010 Tanggal 5 April 2010.  Pegawai Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak itu diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pajak, Mochammad Tjiptardjo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/4). 

Menurut Tjiptardjo, Gayus telah terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Karena itu, tindakan tegas dari Menkeu tersebut diberlakukan.

"Gayus terbukti melanggar aturan. SOP nya sudah benar, tapi pelaksananya tidak benar. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Baik di Internal maupun oleh pihak kepolisian untuk ranah hukumnya," kata Dirjen Pajak Tjiptardjo, terkait pemecatan Gayus.(afz/jpnn)

JAKARTA- Menteri Keuangan akhirnya secara resmi memecat Gayus Halomoan Tambunan sebagai PNS di Dirjen Pajak. Pemecatan ini dituangkan dalam Keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News