Gebrakan Baru Pak Luhut Terkait Pengendalian Transportasi
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta, di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Untuk sepeda motor bisa mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata Adita. (antara/jpnn)
Permenhub terkait pencegahan penyebaran corona itu ditetapkan Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020.
Redaktur & Reporter : Adek
- Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
- J&T Cargo Siap Ramaikan Pameran Transport & Logistic Indonesia 2024
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Visa Diaspora
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran