Gedung Baru KPK Sarat Politik Transaksional
Senin, 25 Juni 2012 – 02:10 WIB
JAKARTA - Keberadaan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah seharusnya direalisasikan. Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menduga ada permainan di Komisi III DPR RI terkait usulan gedung baru tersebut.
"Melihat kerja KPK, sebetulnya sah-sah saja KPK mengajukan gedung baru. Kalau mau jujur, termasuk rumah tahanan yang ada di KPK juga tidak efektif," terangnya kepada wartawan, Minggu (24/6).
Baca Juga:
Menurut dia, gedung KPK yang sekarang ditempati Abraham Samad cs merupakan gedung perbankan lama. Wajar jika pimpinan KPK yang dilantik Presiden, 16 Desember 2011 lalu, meminta fasilitas gedung baru. Selain banyaknya sumber daya manusia (SDM) di masing-masing bidang, seluruh personel di KPK juga butuh ruang kerja yang mendukung bagi proses pemberantasan korupsi. ’’KPK wajar menuntut itu, yang jadi problem sebetulnya adanya tanda bintang pada usulan KPK di Komisi III,’’ tegas Madril.
Terlepas nantinya ditolak atau diterima usulan gedung baru KPK, tambah dia, apa yang dilakukan pimpinan Komisi III DPR dengan memberikan tanda bintang secara tidak langsung menunjukkan bahwa apa yang terjadi di DPR selama ini adalah politik transaksional. "Ini KPK, apalagi kalau (usulan) lembaga lain. Ini menunjukkan bahwa pola anggaran di DPR adalah transaksional,’’ kata Madril.
JAKARTA - Keberadaan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah seharusnya direalisasikan. Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal