Gedung Kejagung Terbakar, Boyamin Ungkit Soal Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Pinangki

Gedung Kejagung Terbakar, Boyamin Ungkit Soal Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Pinangki
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti peristiwa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu di ruang kepegawaian, pembinaan dan intelijen.

Menurut Boyamin, meski pihak Kejagung sudah mengklaim tidak ada satu pun berkas perkara yang terbakar, tetapi semua pihak harus menyoroti dokumen kasus milik Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Meskipun berkas penanganan perkara tersangka Pinangki berada di Gedung Bundar yang tidak terbakar, namun jangan sampai penyidikan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra terganggu," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (22/8).

Boyamin menerangkan, dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra dan Pinangki harus dilindungi keamanannya. Bahkan Boyamin memandang keduanya harus cepat diproses hukum.

"Termasuk diperbanyak smoke detector serta semua materi disimpan ganda dalam bentuk back data, oleh tim penyidik sehingga jika terbakar lagi maka data tetap aman," kata dia.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sejauh ini tidak ada satu pun berkas perkara yang terbakar pascajago merah melahap gedung sayap kanan Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu malam (22/8).

Menurut Burhanuddin, gedung yang terbakar tidak ada kaitannya dengan pengurusan perkara. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Boyamin Saiman memandang Kejaksaan Agung harus segera memproses kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pengamanan terhadap barang bukti pun harus diperketat pascakebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News