Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ditutup 3 Hari, Ini Penyebabnya

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ditutup 3 Hari, Ini Penyebabnya
ilustrasi, Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Antaranews

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pelayanan di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk sementara ditutup (lockdown) setelah beberapa pegawainya positif covid-19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan hal tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan tes Antigen dan PCR kepada para pegawai.

"Hasil pemeriksaan tes Antigen dan PCR terhadap seluruh pegawai, ditemukan 17 orang pegawai Kejari Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Ashari dalam keterangan persnya, Jumat (11/2).

Dia menambahkan penutupan sementara dilakukan selama tiga hari, terhitung Jumat, (11/2) sampai Minggu, (13/2).

"Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin 14 Februari 2022," kata Ashari.

Selain itu, kata dia, semua aktivitas di Kantor Kejari Jakpus untuk sementara waktu dihentikan, terkecuali bersifat mendesak.

"Pelayanan yang betul-betul sangat urgent seperti masalah penahanan dan persidangan," papar Ashari.

Langkah tersebut diambil dalam rangka mengikuti ketentuan protokol kesehatan (prokes) guna memutuskan penyebaran covid-19 di lingkungan Kejari Jakarta Pusat. (mcr18/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Pelayanan di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk sementara waktu ditutup selama tiga hari ke depan.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News