Mencatut Kasi Intel Kejari Mataram, Jaksa Gadungan Dibekuk Polisi
jpnn.com, MATARAM - Seorang jaksa gadungan yang mencatut jabatan kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat berinisial AN ditangkap polisi.
Jaksa gadungan itu pun langsung dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan.
AN juga sudah ditahan di Ruang Tahanan Polresta Mataram, Polda NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya menetapkan AN sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan.
"Sekarang kasusnya sudah naik penyidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis (3/2).
AN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Jadi, menurut hasil gelar perkara, unsur pidana sudah memenuhi syarat AN sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurut Kadek Adi, pada penyidikan ini masih ada tahap pendalaman alat bukti.
Seorang jaksa gadungan mencatut jabatan Kasi Intel Kejari Mataram, NTB, dibekuk polisi. Jaksa gadungan itu dijadikan tersangka penggelapan dan penipuan.
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia