Gegara Bawa Senjata Api di Saku Celana, Aswan Ditangkap Polisi

Gegara Bawa Senjata Api di Saku Celana, Aswan Ditangkap Polisi
Barang bukti senpi rakitan milik tersangka Aswan yang diamankan tim opsal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan. Foto: edho/sumeks.co

Selain mengamankan senpi rakitan laras pendek jenis revolver warna silver berkarat bergagang kayu warna cokelat, dua butir amunisi kaliber 9 mm ikut disita.

“Pelaku Aswan masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan asal senpi rakitan dan digunakan untuk apa,” ungkap Putu.

Sementara tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara.(*/sumeks)

Aswan, 40, warga Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan jenis revolver.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News