Gegara Bawa Senjata Api di Saku Celana, Aswan Ditangkap Polisi
Jumat, 03 Maret 2023 – 22:21 WIB

Barang bukti senpi rakitan milik tersangka Aswan yang diamankan tim opsal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan. Foto: edho/sumeks.co
Selain mengamankan senpi rakitan laras pendek jenis revolver warna silver berkarat bergagang kayu warna cokelat, dua butir amunisi kaliber 9 mm ikut disita.
“Pelaku Aswan masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan asal senpi rakitan dan digunakan untuk apa,” ungkap Putu.
Sementara tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara.(*/sumeks)
Aswan, 40, warga Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan jenis revolver.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel