Gegara Bawa Senjata Api di Saku Celana, Aswan Ditangkap Polisi

Gegara Bawa Senjata Api di Saku Celana, Aswan Ditangkap Polisi
Barang bukti senpi rakitan milik tersangka Aswan yang diamankan tim opsal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Aswan, 40, warga Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan jenis revolver.

Penangkapan kedua warga OKI tersebut merupakan rangkaian giat Ops Senpi Musi 2023.

“Keduanya diamankan setelah adanya pengaduan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi terkait dengan seseorang yang memiliki dan menguasai senjata api ilegal,” kata Kanit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan SH SIK, Jumat 3 Maret 2023.

Tim opsnal yang dipimpin AKP Novel Siswandi SH yang menindaklanjuti pengaduan tersebut meringkus tersangka Aswan warga Dusun 1, Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, OKI.

Sementara satu warga yang diamankan lainya hanya ditetapkan sebagai saksi.

“Kami mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, pada Rabu 1 Maret 2023 sore lalu,” ujar Kompol Putu.

Tersangka Aswan diringkus petugas saat berada di pinggir jalan bersama dengan satu rekannya.

"Senpi rakitan itu diselipkan tersangka Aswan di dalam saku celana sebelah kiri," jelasnya.

Aswan, 40, warga Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan jenis revolver.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News