Punya Senpi Rakitan, 2 Pria Dijerat dengan UU Darurat

Punya Senpi Rakitan, 2 Pria Dijerat dengan UU Darurat
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto (berdiri di tengah) didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan (kiri) dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menunjukkan senjata api rakitan yang disita dari dua tersangka. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau meringkus dua pria pemilik senjata api alias senpi rakitan.

Polisi menduga senpi rakitan itu akan digunakan untuk tindak kejahatan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan dua pria yang diduga pemilik senjata rakitan itu ialah N (30) dan TUL (22).

“Kami tangkap dua orang pemilik senjata api rakitan di wilayah Pekanbaru dan Siak,” kata Sunarto dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (16/1).

Perwira menengah Polda Riau itu menjelaskan awalnya polisi menangkap N di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

N ditangkap saat hendak menjual senjata api jenis Revolver dan amunisi aktif.

Sunarto menjelaskan N mengaku memperoleh senpi tersebut dari orang lain.

"Rencananya akan dijual dengan harga Rp 15 juta. Calon pembeli berinisial SUR masih kami kejar, dia DPO (masuk daftar pencarian orang, red),” tutur Sunarto.

Awalnya Ditreskrimum Polda Riau menangkap N yang hendak menjual senpi jenis Revolver di Pekanbaru. Selanjutnya polisi menggerebek TUL di wilayah Siak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News