Punya Senpi Rakitan, 2 Pria Dijerat dengan UU Darurat
![Punya Senpi Rakitan, 2 Pria Dijerat dengan UU Darurat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/16/kabid-humas-polda-riau-kombes-sunarto-berdiri-di-tengah-dida-sual.jpg)
jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau meringkus dua pria pemilik senjata api alias senpi rakitan.
Polisi menduga senpi rakitan itu akan digunakan untuk tindak kejahatan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan dua pria yang diduga pemilik senjata rakitan itu ialah N (30) dan TUL (22).
“Kami tangkap dua orang pemilik senjata api rakitan di wilayah Pekanbaru dan Siak,” kata Sunarto dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (16/1).
Perwira menengah Polda Riau itu menjelaskan awalnya polisi menangkap N di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
N ditangkap saat hendak menjual senjata api jenis Revolver dan amunisi aktif.
Sunarto menjelaskan N mengaku memperoleh senpi tersebut dari orang lain.
"Rencananya akan dijual dengan harga Rp 15 juta. Calon pembeli berinisial SUR masih kami kejar, dia DPO (masuk daftar pencarian orang, red),” tutur Sunarto.
Awalnya Ditreskrimum Polda Riau menangkap N yang hendak menjual senpi jenis Revolver di Pekanbaru. Selanjutnya polisi menggerebek TUL di wilayah Siak.
- Dugaan Aliran Sesat di Meranti: Selain Seks Penghapus Dosa, HA Mengaku Bisa Melihat Surga
- Polres Rohul Rapatkan Barisan Untuk Penanggulangan Karhutla
- Karhutla 311 Hektare di Inhu Padam, Upaya Pendinginan Terus Dilakukan
- 78 'Pak Ogah' di Pekanbaru Direkrut Jadi Supeltas, Tak Boleh Pungut Uang di U-Turn
- Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar Lagi, 1 Orang Tewas
- Belasan Polisi Riau Terjaring Razia, 2 Orang Punya SIM Mati