Punya Senpi Rakitan, 2 Pria Dijerat dengan UU Darurat
Polisi juga memperoleh informasi soal TUL yang diduga memiliki senpi. Syahdan, polisi mencari TUL di wilayah Kampung Rempak, Kabupaten Siak.
Tidak hanya menangkap TUL, polisi juga menggeledah rumahnya. "Di sana ditemukan dua pucuk senpi laras panjang rakitan dan perbaikan senjata rakitan,” ucap Sunarto.
Tersangka itu juga menyimpan 63 butir peluru di rumahnya. “TUL mengaku menggunakan senjata api itu untuk berburu,” jelasnya.
Kini, polisi menjerat N dan RUL dengan Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur delik tentang senjata api dan bahan peledak. Ketentuan itu memuat ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Sunarto menjelaskan terungkapnya kasus itu merupakan buah dari masyarakat yang aktif menyampaikan informasi tentang tindak pidana kepada aparat kepolisian.
"Atas informasi dari masyarakat, tindak kejahatan bisa dicegah dengan diamankannya pelaku dan barang bukti senjata yang sangat berbahaya ini,” ujarnya.(mcr36/jpnn.com)
Awalnya Ditreskrimum Polda Riau menangkap N yang hendak menjual senpi jenis Revolver di Pekanbaru. Selanjutnya polisi menggerebek TUL di wilayah Siak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Bawa Petisi, Chicco Jerikho Minta Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah Rahman
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Polisi Tangkap Penodong yang Viral Bikin Keributan di Bengkel Velg Jaksel, Ternyata Senjatanya
- Tahanan di Riau Tewas Bukan karena Terjatuh, tetapi....