Punya Senpi Rakitan, 2 Pria Dijerat dengan UU Darurat

Polisi juga memperoleh informasi soal TUL yang diduga memiliki senpi. Syahdan, polisi mencari TUL di wilayah Kampung Rempak, Kabupaten Siak.
Tidak hanya menangkap TUL, polisi juga menggeledah rumahnya. "Di sana ditemukan dua pucuk senpi laras panjang rakitan dan perbaikan senjata rakitan,” ucap Sunarto.
Tersangka itu juga menyimpan 63 butir peluru di rumahnya. “TUL mengaku menggunakan senjata api itu untuk berburu,” jelasnya.
Kini, polisi menjerat N dan RUL dengan Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur delik tentang senjata api dan bahan peledak. Ketentuan itu memuat ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Sunarto menjelaskan terungkapnya kasus itu merupakan buah dari masyarakat yang aktif menyampaikan informasi tentang tindak pidana kepada aparat kepolisian.
"Atas informasi dari masyarakat, tindak kejahatan bisa dicegah dengan diamankannya pelaku dan barang bukti senjata yang sangat berbahaya ini,” ujarnya.(mcr36/jpnn.com)
Awalnya Ditreskrimum Polda Riau menangkap N yang hendak menjual senpi jenis Revolver di Pekanbaru. Selanjutnya polisi menggerebek TUL di wilayah Siak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Bripka Andry Sudah Keterlaluan, 7 Anggota Masuk Patsus, Mahfud MD Bereaksi Keras
- Propam Tahan 8 Oknum Polisi, 1 Berpangkat Kompol, Begini Kasusnya
- Bripka Andry Sudah Keterlaluan, Seluruh Anggota Polri Kini Mencari
- 1 Perwira Polri & 6 Bintara Terlibat Kasus Kompol Petrus, Masuk Patsus, Ini Daftarnya
- Heboh Kasus Kompol Petrus, Komentar Mahfud MD Tanpa Tedeng Aling-Aling
- Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan