Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali

Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali
Seorang terpidana wanita inisial Er (39), tengah menjalani cambukan 200 kali dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat/cambuk di halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020). Foto: ANTARA/ HO (ANTARA/ HO

“Kami sengaja menggeser ke dalam untuk menghindari keramaian, tetapi tetap di halaman terbuka," ujarnya.(antara/jpnn)

Seorang perempuan di Aceh Tamiang dihukum cambuk sebanyak 200 kali cambukan. Perempuan berinisial Er alias Wat, 39, dihukum bersama dua pria Yam alias Wak Boy, 54, dan Pon alias Bandot, 51.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News