Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali

Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali
Seorang terpidana wanita inisial Er (39), tengah menjalani cambukan 200 kali dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat/cambuk di halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020). Foto: ANTARA/ HO (ANTARA/ HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang perempuan di Aceh Tamiang dihukum cambuk sebanyak 200 kali cambukan. Perempuan berinisial Er alias Wat, 39, dihukum bersama dua pria Yam alias Wak Boy, 54, dan Pon alias Bandot, 51. Keduanya masing-masing dihukum 100 kali cambukan.

"Yang perempuan dicambuk 200 kali, karena dua kali berzina, dan dua laki-lakinya masing-masing 100 kali cabukan," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra SH, Jumat.

Ketiga orang tersebut dari total 29 orang yang melanggar Qanun Aceh Nomor: 06/2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi Uqubat cambuk Takzir dan Hudud di depan umum pada halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang.

Ia melanjutkan, ada juga satu orang terpidana perempuan kasus perzinaan di tahun 2019 yakni, AH (35), warga Aceh Tamiang yang menjalani hukuman lanjutan Uqubat/cabuk sebanyak 63 kali.

Meski yang bersangkutan telah beberapa bulan mendekam di Lapas, namun tidak ada pengurangan hukuman cambuk bagi pelaku zina.

"Eksekusi kembali ini untuk melangkapi 100 kali cambukan, karena pada eksekusi akhir tahun lalu AH tumbang dicambukan ke-37 kali," tegasnya.

Sementara oknum Kabid di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang berinisial T IH (43), warga Aceh Tamiang juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 21 kali termasuk teman wanitanya berinisial Su (34).

Seperti diketahui, akhir 2019 lalu pasangan non-muhrim ini sempat viral di jagad maya, karena mereka tertangkap basah sedang berduaan di kamar hotel.

Seorang perempuan di Aceh Tamiang dihukum cambuk sebanyak 200 kali cambukan. Perempuan berinisial Er alias Wat, 39, dihukum bersama dua pria Yam alias Wak Boy, 54, dan Pon alias Bandot, 51.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News