Gegara Celana Dalam Dinar Candy, Tayangan Siaran Rumpi No Secret Dihentikan KPI

Gegara Celana Dalam Dinar Candy, Tayangan Siaran Rumpi No Secret Dihentikan KPI
Dinar Candy. Foto: Instagram/dinar_candy

jpnn.com - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi penghentian terhadap program siaran 'Rumpi No Secret'.

Acara yang ditayangkan Trans TV itu diberhentikan sementara selama dua kali penayangan. 

Keputusan pemberhentian Rumpi disepakati dalam rapat pleno dan diunggah ke laman KPI Pusat.

Dalam keterangannya, KPI Pusat menyatakan program Rumpi kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Terdapat sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar tayangan yang dibawakan Feni Rose itu.

Planggaran yang dilakukan Rumpi No Secret pada 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya. Perbincangan terkait jual beli pakaian dalam milik Dinar Candy di media sosial.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa wawancara tersebut tidak pantas disiarkan di ruang publik karena tidak menghargai nilai dan norma kesopanan.

"Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif," kata Mulyo dilansir laman KPI, Senin (9/11).

Menurut Mulyo, tayangan Rumpi episode itu tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.

Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI memberi sanksi penghentian sementara terhadap program siaran 'Rumpi No Secret'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News