Gegara Ini P Ajak Dua Temannya Menghabisi AD
Kamis, 04 November 2021 – 19:29 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan foto pelaku utama pembunuhan berencana di Gor, Hutan Kota Bekasi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau semumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun, dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tiga pelaku terhadap korban AD, 23
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan