Gegara Ini P Ajak Dua Temannya Menghabisi AD

Gegara Ini P Ajak Dua Temannya Menghabisi AD
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan foto pelaku utama pembunuhan berencana di Gor, Hutan Kota Bekasi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau semumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun, dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tiga pelaku terhadap korban AD, 23


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News