Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan

Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan

Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan
Proses rekonstruksi kasus pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur Foto: ANTARA/Indra

Namun, advokat Diah Kusuma Ningrum selaku penasihat hukum terdakwa mengaku masi pikir-pikir.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Pije membakar mobil Toyota Alphard milik Via Vallen pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.20 WIB.

Saat itu mobil mewah tersebut diparkir di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Motif terdakwa membakar mobil biduan kondang itu didasari kekecewaannya. Sebab, keinginan Pije menemui bertemu Via tak kesampaian.

Sebelumnya terdakwa nekat menumpang truk selama dua hari, pada 17-19 Juni 2020 dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.(antara/jpnn)

Pije, pembakar mobil Via Vallen mendapat vonis hukuman penjara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News