Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan
Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan
Selasa, 02 Februari 2021 – 05:19 WIB
Namun, advokat Diah Kusuma Ningrum selaku penasihat hukum terdakwa mengaku masi pikir-pikir.
Baca Juga:
Dalam proses persidangan terungkap bahwa Pije membakar mobil Toyota Alphard milik Via Vallen pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.20 WIB.
Saat itu mobil mewah tersebut diparkir di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Motif terdakwa membakar mobil biduan kondang itu didasari kekecewaannya. Sebab, keinginan Pije menemui bertemu Via tak kesampaian.
Sebelumnya terdakwa nekat menumpang truk selama dua hari, pada 17-19 Juni 2020 dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.(antara/jpnn)
Pije, pembakar mobil Via Vallen mendapat vonis hukuman penjara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ini Doa Via Vallen Setelah Umumkan Hamil Anak Pertama
- Hamil Anak Pertama, Via Vallen: Tumbuh Sehat Terus Ya, Nak
- Sempat Keguguran, Via Vallen Umumkan Kehamilan Lagi
- 3 Berita Artis Terheboh: Via Vallen Jual Mobil, Raffi dan Nagita Bertemu Fadli Zon
- Via Vallen Jual Mobil yang Pernah Dibakar Penggemar, Ini Alasannya
- Terungkap, Ini Alasan Via Vallen Tidak Mengumbar Masa Pacaran dengan Chevra