Gegara Konten Prank, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi

Gegara Konten Prank, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi
Sahabat Polisi Indonesia dan pihak Polres Metro Jakarta, Senin (3/10). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Laporan itu terkait konten prank atau lelucon terhadap polisi soal kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong.

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella menilai konten Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah pembodohan publik.

"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Menurutnya, walaupun Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi pihaknya tetap ingin proses hukum dilanjutkan.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano menuturkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.

"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko.

YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News