Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel
Rabu, 26 Maret 2025 – 14:30 WIB

Petugas gabungan mengangkut kendaraan bermotor yang pengendaranya melanggar aturan lalu lintas di kawasan Senopati, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Dia juga mengimbau pemilik atau pengguna kendaraan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti parkir di bahu jalan, trotoar maupun tempat tanpa marka atau plang parkir.
“Kami sekaligus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," ujarnya. (antara/jpnn)
Gegara melanggar lalu lintas, 1.896 kendaraan diberikan tindakan oleh Sudinhub Jaksel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Brando PDIP Minta Dispenda Kawal Ketat Kebijakan Pramono Turunkan Tarif BBM Kendaraan untuk Warga Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- H-7 Lebaran: 77.863 Kendaraan Masuk Lewat GT Kalikangkung