Gegara Memelihara Elang Bondol, Pengusaha di Situbondo jadi Tersangka
Kamis, 02 Maret 2023 – 07:49 WIB

Polres Situbondo. ANTARA/Novi Husdinariyanto
Terungkapnya pengusaha jagung memelihara burung elang bondol secara ilegal itu berawal dari informasi masyarakat.
Selanjutnya, petugas gabungan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi bersama petugas dari BKSDA Jember. (antara/jpnn)
Seorang pengusaha asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berinisial RC ditetapkan polisi sebagai tersangka karena memelihara elang bondol.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung