Gegara Mengumpat di Depan Umum, Perempuan Muda Ini Diadli
jpnn.com, DENPASAR - Dipicu emosi sesaat dengan mengumpat dan berkata kasar mengantarkan Widya Prahayu Ekawati, 27, menjadi pesakitan di PN Denpasar.
Bahkan perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara selama sembilan bulan karena didakwa menghina Mita Ratna Sari (saksi korban) di muka umum.
Seperti terungkap saat sidang, terdakwa Widya menyebut Mita sebagai pelakor (perebut laki orang) pada Minggu, 7 Oktober 2018, pukul 19.30 di Restoran Goemerot Jalan Tukad Gangga, Panjer, Denpasar Selatan.
Saat itu, Mita sedang mengadakan acara ulang tahun anaknya.
Tiba-tiba datang terdakwa Widya ke acara ultah dengan langsung mendatang Mita. Setelah itu terdakwa menggunakan tangannya mengambil gelas berisi es teh yang berada di atas meja.
Usai mengambil gelas berisi es teh, terdakwa kemudian menyiramkan ke arah saksi Mita sambil mengumpat korban dengan kata ban**at.
“Setelah itu terdakwa mengambil mangkuk berisi kuah hangat hendak menyiram saksi Mita. Namun, berhasil ditahan oleh Mita. Walau begitu kuah hangat mengenai tangan kiri saksi Mita dan pakaiannya,” terang jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, Jumat (29/3).
Kemudian terdakwa kembali melontarkan makian ke saksi korban. Terdakwa berkata pada saksi, dasar lon*e. Setelah itu terdakwa berjalan keluar restoran dan berteriak dasar perebut laki orang.
Dipicu emosi sesaat dengan mengumpat dan berkata kasar mengantarkan Widya Prahayu Ekawati, 27, menjadi pesakitan di PN Denpasar.
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS
- Awalnya Keluarga Mencium Bau Busuk dari Kamar, Tak Disangka Anak Perempuanya Tewas
- Ganjartivity Jadi Kepanjangan Tangan Ganjar Untuk Lakukan Pemberdayaan Perempuan