Gegara Menyebut Maulid Nabi Bidah, Ustaz Yazir Dilaporkan ke Polisi

Gegara Menyebut Maulid Nabi Bidah, Ustaz Yazir Dilaporkan ke Polisi
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana saat menemui massa pengunjuk rasa di Mapolres Pamekasan (ANTARA/HO-Polres Pamekasan)

jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan telah menerima laporan soal dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ustaz Yazir Hasan Al Idis.

Salah satu penceramah itu dipolisikan oleh Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan dalam perkara itu mereka sudah memeriksa tiga orang saksi.

"Ketiga orang yang telah kami mintai keterangan itu sebagai saksi," ujar dia kepada wartawan, Selasa (31/1).

Kasus dugaan ujaran kebercian ini berawal dari khotbah yang disampaikan terlapor saat menjadi khatib di Masjid Ustman Bin Affan, Perumahan Nyalabu Permai, Desa Nyalabuh Laok, Kecamatan Pamekasan.

Rekaman video khotbah lalu diunggah ke media sosial YouTube yang isinya menyebutkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagaimana biasa dilakukan oleh sebagian umat Islam di Pamekasan adalah bidah.

Dalam ceramahnya, terlapor menyebut pendiri ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari juga tidak memperbolehkan kegiatan tersebut.

Khotbah berdurasi satu menit lebih yang diunggah pada 23 Januari 2023 itu lalu memantik reaksi dari kalangan warga NU.

Polres Pamekasan memeriksa seorang ustaz yang dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian karena menyebut Maulid Nabi Muhammad bidah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News