Gegara Uang Rp 150 Ribu, Pria di Kampar Ini Membacok Teman hingga Korban Sekarat
Selasa, 07 November 2023 – 09:01 WIB
"Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar hutang sebesar Rp 150 ribu," beber Ronald.
Akibat perbuatan itu HL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Pria di Kampar berinisial HL nekat membacok teman hingga korban sekarat. Pemicunya gegara uang Rp 150 ribu yang tidak kunjung dikembalikan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bahas soal Enggak Punya Uang, Ria Ricis Sindir Teuku Ryan?
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- Konon Berubah Sikap Seusai Terima Rp 500 Juta dari Ricis, Teuku Ryan Ungkap Fakta Ini
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper