Gegara Uang Rp 150 Ribu, Pria di Kampar Ini Membacok Teman hingga Korban Sekarat

Gegara Uang Rp 150 Ribu, Pria di Kampar Ini Membacok Teman hingga Korban Sekarat
Tampang HL yang membacok rekannya gegara uang Rp 150 ribu.

"Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar hutang sebesar Rp 150 ribu," beber Ronald.

Akibat perbuatan itu HL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (mcr36/jpnn)

Pria di Kampar berinisial HL nekat membacok teman hingga korban sekarat. Pemicunya gegara uang Rp 150 ribu yang tidak kunjung dikembalikan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News