Gegara Urusan Miras, Abdurachim Dianiaya hingga Tewas
Senin, 13 Desember 2021 – 22:29 WIB
Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan semuanya dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman seumur hidup atau penjara selama 15 tahun lamanya,” pungkas Rahmat. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Abdurachim tewas. Adapun pemicu penganiayaan ini adalah aksi pencurian yang dilakukan korban.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda