Gegara Urusan Miras, Abdurachim Dianiaya hingga Tewas
Senin, 13 Desember 2021 – 22:29 WIB

Foto: Polres Pandeglang merilis kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang tewas. (Dok Humas Polres Pandeglang)
Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan semuanya dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman seumur hidup atau penjara selama 15 tahun lamanya,” pungkas Rahmat. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Abdurachim tewas. Adapun pemicu penganiayaan ini adalah aksi pencurian yang dilakukan korban.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One