Geger 'OVO Investasi Reksana' Dilarang OJK, PT Visionet Internasional Merespons

Geger 'OVO Investasi Reksana' Dilarang OJK, PT Visionet Internasional Merespons
Presiden Direktur OVO menyatakan Karaniya Dharmasaputra menyatakan pihaknya sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari BI. Foto: OVO

Karaniya Dharmasaputra berharap pihak berwajib dapat segera menindak para pelaku, sehingga masyarakat terhindar dari penipuan.

"Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI kepada media bahwa ‘OVO Investasi Reksadana’ tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO; untuk menghindari kebingungan di masyarakat.”

Ketua SWI Tongam L. Tobing meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan kerja sama sebelum berinvestasi.

"Salah satunya, memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, juga agar dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," beber Tongam. (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Presiden Direktur OVO menyatakan Karaniya Dharmasaputra menyatakan pihaknya sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari BI


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News