OJK Beberkan Fakta Pencabutan Izin Usaha OVO Finance

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan perusahaan pembiayaan.
"Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujar Sekar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/11).
Sekar menyampaikan pencabutan izin usaha OVO Finance dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha.
"Atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan," ungkap OJK.
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021. Atas keputusan itu OVO Finance yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.
Pada keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI.
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo