OJK Beberkan Fakta Pencabutan Izin Usaha OVO Finance
Rabu, 10 November 2021 – 13:11 WIB

Jubir OJK membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI. Foto: OJK
Berdasarkan pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan pencabutannya adalah pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo