OJK Beberkan Fakta Pencabutan Izin Usaha OVO Finance
Rabu, 10 November 2021 – 13:11 WIB
Berdasarkan pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan pencabutannya adalah pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan