OJK Cabut Izin Usaha OFI, Bagaimana dengan Dompet Digital OVO?

OJK Cabut Izin Usaha OFI, Bagaimana dengan Dompet Digital OVO?
Ilustrasi dompet digital OVO. Foto: ovo

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Keputusan itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021.

Namun, tidak perlu khawatir, PT OVO Finance Indonesia jelas berbeda dengan yang kita kenal dengan platform payment gateway dan dompet digital, OVO.

PT OVO Finance Indonesia fokus bergerak di bidang pembiayaan yang merupakan perusahaan multifinance milik Lippo Group.

Sementara itu, OVO dompet digital di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.

Dengan dicabutnya izin usaha OFI, maka perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut, tidak diperkenankan lagi menjalankan kegiataan bisnisnya.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI), lantas bagaimana dengan platform payment dan dompet digital OVO?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News