OJK Cabut Izin Usaha OFI, Bagaimana dengan Dompet Digital OVO?
Rabu, 10 November 2021 – 09:01 WIB
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. (mcr10/rdo/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI), lantas bagaimana dengan platform payment dan dompet digital OVO?
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- OVO Shoptakuler Super Catchback dengan Hadiah Mobil Listrik, Wow!
- Puluhan Ribu Mitra Grab-Ovo Menerima Dana Tunai Hingga Beasiswa
- Promo Beli BBM lewat MyPertamina, Ada Cash Back Lho, Coba nih!
- GoPay jadi Dompet Digital yang Paling Banyak Digunakan
- Pengalaman Bimbim dan Kaka Slank Bertransaksi Digital
- Promo Weekend Hypermart Jelang Lebaran, Ada Daging Ayam Hingga Minyak Goreng, Serbu Bun!