Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - PT OVO Finance Indonesia kini sudah tak lagi memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menyebutkan OVO Finance tidak memegang izin usaha.
Pada keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.
"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.
Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!