Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini
Rabu, 10 November 2021 – 06:06 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Adapun alasan OJK mencabut izin usaha OVO Finance adalah keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi