Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini
Rabu, 10 November 2021 – 06:06 WIB
Selain itu, ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Adapun alasan OJK mencabut izin usaha OVO Finance adalah keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Holding UMi Sukses Pacu Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk