Geger! Pemilik Rumah Pergoki Tamu sedang Begituan
Kamis, 06 Juli 2017 – 01:19 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
“Berdasarkan pemeriksaan dan hasil visum menunjukkan terlah terjadinya persetubuhan. Sebab, ditemukan adanya luka robek baru di kemaluan korban dan masih ada noda darah,” kata Hendry.
Kumbang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah diamankan di Mapolsek Kumai.
Sedangkan beberapa barang bukti yang disita, di antaranya, celana pendek berwarna biru, baju lengan panjang, dan celana dalam hitam.
“Tersangka diganjar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Hendry. (vin/c2/ang)
Kumbang (19, bukan nama sebenarnya) benar-benar tamu yang keterlaluan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya